Layanan Aqiqah Terbaik Dan Termurah Telp/Sms/WA 0859 3023 1451

Hukum Aqiqah Ketika Dewasa

Karena pertanyaan ini sering ditanyakan oleh banyak orang maka saya pada hari ini akan menulis sebuah artikel dengan judul bagaimana hukum aqiqah ketika dewasa.

Hukum Aqiqah Ketika Dewasa

hukum aqiqah ketika dewasa

Aqiqah adalah salah satu ibadah dengan cara memotong hewan sesembelihan dalam hal ini adalah hewan kambing, memasak dan membagikannya kepada saudara, tentangga ataupun kepada yang lainnya.

Kita yakin bahwa semua amal sholeh yang Allah dan Rasulnya syariatkan mempunya manfaat dan hikmah besar di dalamnya termasuk ibadah aqiqah untuk anak - anak anda. Diantaranya adalah sebagai tebusan dari ketergadaian anak kita.

Nah, karena besarnya akan manfaat ibadah aqiqah ini kami sering mendapatkan pertanyaan yang berbunyi begini "Pak mengingat akan pentingnya ibadah aqiqah, lantas bagaimana dengan kita - kita yang sewaktu kecil belum di aqiqahi oleh orang tua kita? padahal saat ini kita berumur sudah dewasa".

Sebenarnya syariat aqiqah adalah salah satu ibadah yang sudah lama ada sebagiamana syariat ibadah - ibadah yang lain. Mungkin karena laju dakwah di Indonesia saat itu kurang cepat maka banyak orang tua kita belum mengetahui syariat ini. Coba bayangkan betapa lamanya negara kita dijajah oleh Belanda, Inggris dan Jepang. Hal ini salah satu sebab mengapa orang tua dulu banyak yang belum mengetahui akan aqiqah ini dikarenakan mereka belum mendapatkan kesempatan untuk mengenal syaiat dengan leluasa. Alhamdulillah beberapa tahun ini syariat ini sudah mulai menyebar dan banyak orang yang baru tahu kalau dalam Islam ada syariat aqiqah ketika mendapatkan keturunan dengan cara menyembelihkan kambing satu ekor untuk anak perempuan dan dua ekor untuk anak laki - laki.

Nah, kembali kepada topik pembahasan di atas bagaima sih hukumnya dalam kaca mata Islam ketika orang melakukan ibadah aqiqah yang sudah dewasa?

Sejauh pengetahuan dan bacaan penulis yang berkaitan dengan ini. Mengacu kepada salah satu hadits yang mengatakan "Bahwa Nabi Muhammad mengaqiqahi dirinya sendiri ketika beliau sudah diangkat menjadi seorang rasul Allah".

Dalam kitab silsilah al shahihah karya ulama besar Syaikh Nashiruddin al Albani dijelaskan bahwa ada bebepa hadits yang berkaitan dengan hal in. Yang 3 dinilai sebagai hadits dhoif dan 3 lainnya dinilai sebagai hadits yang shahih. Karena ada hadits yang shahih maka hadits yang dhaif terangkat derajatnya menjadi shahih li ghairihi (shahih karena yang lain). Oleh karena itulah dianjurkan bagi kita yang tahu saat kecil belum diaqiqahi oleh orang tua kita maka kita diperbolehkan mengaqiqahi diri kita sendiri sekalipun kita sudah dewasa. Waallahu 'alam.
Share:

1 komentar: