Layanan Aqiqah Terbaik Dan Termurah Telp/Sms/WA 0859 3023 1451

Hukum Berhutang Untuk Aqiqah

Bagaiman Islam mengulas tentang hukum berhutang untuk aqiqah?

Hukum Berhutang Untuk Aqiqah

hukum berhutang untuk aqiqah

Aqiqah adalah salah satu ibadah dalam mendekatkan diri kepada Allah dalam upaya syukur yang lebih nyata akan terlahirnya seorang anak dalam sebuah keluarga.

Ibadah aqiqah merupakan ibadah maliyyah yang didalamnya dituntut mengeluarkan harta karena untuk membeli kambing, memasak dan menyediakan menu pendamping lainnya. Oleh karena itulah dibutuhkan dana minimal yang bisa untuk membeli kambing dan memasaknya selanjutnya akan dibagikan kepada masyarakat dan keluarga.

Memang dikalangan ulama ada silang pendapat berkaitan dengan hukum pelaksanaan ibadah aqiqah. Sebagian mengatakan wajib dan yang lainnya mengatakan sunnah. Insyaallah pendapat yang kuat adalah yang mengatakan hukum aqiqah adalah sunnah muakkad.

Di tengah masyarakat ada sebuah rumor atau informasi yang menyebutkan tentang tidak bolehnya berhutang kepada orang lain untuk melaksanaan ibadah aqiqah karena status hukumnya adalah sunnah. Disamping itu penulis juga kerap mendapatkan pertanyaan seputar hukum berhutang untuk aqiqah,

Nah, oleh kerena itulah pada saat ini penulis ingin menulis sebuah artikel tentang setatus hukum dalam Islam yang berkaitaan dengan hutang untuk aqiqah.

Kalau kita cermati informasi yang beredar di kalangan masyarakat tidak sepenuhnya benar dan tidak sepenuhnya keliru karena butuh rincian tentang status hukum hutang aqiqah ini.

Salah satu ulama yang mengatakan boleh berhutang untuk aqiqah adalah Imam Ahmad rahimahullah. Lebih lanjut beliau mengatakan :"Apabila ada orang tua yang berhutang untuk aqiqah anak - anaknya maka saya memohon kepada Allah agar Allah memberikan ganti untuknya karena ia telah berusaha menghidupkan sunnah - sunnah Nabi".

Pendapat Imam Ahmad secara tersirat membolehkan berhutang untuk aqiqah dengan catatan orang tersebut memiliki kemungkinan untuk bisa membayar dalam waktu tertentu. Misalkan orang tersebut mempunya anak pada tanggal 15 dan gaji saat itu sudah digunakan untuk keperluan rumah tangga dan persalinan. Adapun untuk aqiqah dia berhutang kepada saudaranya yang akan ia bayar pada tanggal 1 awal bulan setelah menerima gaji dari perusahaan. Maka hal ini dianjurkan untuk berhutang.

Adapun bagi orang yang belum mempunyai uang dan ia juga belum tahu kapan ia bisa membayar hutangnya karena mungkin belum punya pekerjaan, maka sebaiknya tidak berhutang karena ini akan memberikan mudharat bagi dirinya dan juga kepada orang yang menghutanginya. Wallahu 'alam bi al shawab.
Share:

1 komentar: