Layanan Aqiqah Terbaik Dan Termurah Telp/Sms/WA 0859 3023 1451

Hukum Menggabungkan Qurban Sekaligus Aqiqah

Bagaimana sih sebenarnya hukum menggabungkan qurban sekaligus aqiqah? baca dan share yuk agar banyak yang tahu sehingga manfaat akan tersebar.

Hukum Menggabungkan Qurban Sekaligus Aqiqah

hukum menggabungkan qurban sekaligus aqiqah
Team Rumah Aqiqah menulis - Pernah kepikiran gak sih kalau ibadah qurban bisa lebih hemat jika sekaligus dengan aqiqah? Maksudnya adalah satu hewan untuk qurban dan aqiqah sekaligus. Enak sekali bukan? Pahalanya dobel pula, aqiqah iya, qurban iya. Nah, permasalahannya emang boleh digabungin gitu? Untuk itu, kali ini kami akan mengulas hal tersebut, hukum melaksanakan qurban sekaligus aqiqah.

Pendapat pertama menjelaskan bahwa tidak boleh aqiqah sekaligus diniatkan sebagai qurban. Ulama yang mendukung pendapat ini adalah Imam Maliki, Imam Syafii, dan Imam Ahmad. Mereka melarang dikarenakan kedua ibadah ini memiliki maksud dan sebab yang berbeda dan tidak bisa menggantikan satu sama lain. Pelaksanaan aqiqah untuk mensyukuri nikmat lahirnya anak, sedangkan qurban mensyukuri nikmat hidup pada Idul Adha.

Pendapat kedua menjelaskan bahwa penggabungan niat aqiqah dan qurban itu diperbolehkan. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Ahmad, Imam Hanafi, Muhammad bin Sirin, Qotadah, dan Hasan Al Bashri. Diantara para ulama tersebut, ada salah satunya yang memberi syarat untuk meniatkan aqiqah sekaligus dengan qurban. Syarat tersebut adalah hewan yang disembelih untuk aqiqah dan qurban hanya boleh diniatkan untuk si kecil. Namun, pendapat lain menyatakan bahwa syarat yang demikian itu tidak ada. Kalau ingin tahu hal lain klik situs hukum orang tua makan daging aqiqah anaknya.

Jika Anda mau menggabungkan niat dalam ibadah, Anda harus memenuhi dua poin penting. Pertama, jenis ibadahnya sama. Kedua, bentuk ibadah yang dimaksud bisa menjadi wakil atau mewakili bagi ibadah lain. Misalkan saja shalat rawatib dan tahiyatul masjid. Dari hadist rasulullah, beliau mensunahkan umat muslim yang masuk masjid untuk melakukan shalat dua rakaat sebelum duduk. Nah, apakah yang dimaksud itu shalat rawatib atau tahiyatul masjid? Yang tahu jawabannya adalah pelakunya sendiri ketika meniatkan ibadah tersebut. Apapun shalat yang Anda pilih untuk dikerjakan, maka itu sudah termasuk dalam mengerjakan perintah hadist tersebut.

Lalu, mana sebenarnya yang benar untuk diterapkan? Tentu semuanya benar untuk diterapkan. Namun, pendapat mana yang harus Anda pakai itu semua kembali kepada paham yang selama ini Anda anut. Silakan pilih salah satu yang Anda anggap benar.

Kalau kami lebih memilih pendapat yang pertama yaitu sebaiknya tidak digabung karena muatan ibadahya berbeda. Wallahu a’lam.

Share:

2 komentar: